NonFiksi
Buku Pintar Home Schooling: Menjadikan Kegiatan Belajar Lebih Nyaman dan Mengena
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."nnnnBunyi pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tersebut menyiratkan makna bahwa setiap anak Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak anak memperoleh pengalaman kurang menyenangkan selama belajar di sekolah. Pendekatan sekolah yang legal-formal, struktural, dan terkesan memaksa membuat anak-anak merasa tertekan, sehingga mereka tidak bisa menjalani program belajar-mengajar dengan menyenangkan.nnnnApakah anak-anak Anda termasuk yang demikian?nnnnJika iya, maka home schooling bisa menjadi salah satu alternatif. Namun, tentunya, Anda perlu memahami benar segala hal tentang home schooling, sebelum menerapkannya kepada anak-anak Anda. Dan, itu semua bisa Anda dapatkan melalui buku ini.
| B02797 | Tersedia | ||
| B02864 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain